TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Afrian Bondjol, kuasa hukum Gatot Supartiono, auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi tersangka utama dalang pembunuhan Holly Angela Hayu mengatakan, kondisi kliennya menurun drastis setelah menjalani pemeriksaan selama 37 jam oleh polisi.
Menurut Afrian, saat ini kondisi kesehatan Gatot cukup drop, terutama mentalnya. "Sewaktu dipanggil jadi saksi, dia sudah drop. Apalagi tanpa tahu apa-apa ditetapkan jadi tersangka. Tentunya makin drop, dan sekarang anda bisa menilai sendiri," kata Afrian usai mendampingi kliennya, Kamis (17/10/2013) malam.
Afrian mengatakan kliennya juga membantah bahwa foto Gatot dengan Holly yang disodorkan penyidik adalah foto perkawinan mereka.
"Foto itu bukan foto perkawinan Pak Gatot dengan Holly. Foto itu saat Pak Gatot dan Holly menjadi panitia pernikahan kerabat Holly. Jadi foto yang beredar itu bukan foto pernikahan beliau," katanya.
Walaupun begitu, kata Afrian, Gatot mengakui menikahi Holly secara agama pada tahun 2011 lalu di Bandung, tanpa dicatat di pencatatan sipil. "Bahkan istri pertama Pak Gatot juga tahu, kalau Pak Gatot menikahi Holly," ujarnya.
Selain itu, katanya, Gatot mengakui kalau Surya Hakim adalah sopir freelance-nya dan dikenalnya. "Tapi dia tidak habis pikir, kenapa Surya membunuh Holly. Apalagi dibilang Pak Gatot otaknya. Semua dibantah klien saya," kata Afrian.
Menurut Afrian, tudingan bahwa Gatot menyediakan uang Rp 250 Juta juga tidak benar. "Pak Gatot merasa tidak pernah memberi uang itu apalagi untuk membunuh Gatot," kata Afrian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto menuturkan hasil pemeriksaan Gatot sebagai tersangka pada Kamis ini, menyimpulkan pihaknya melakukan penahanan atas Gatot.
"Sekitar jam 19.00 surat perintah penahanan ditandatangani saudara G. Kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter Bid Dokkes Polda Metro, dan sekira pukul 19.45, G dipindahkan dari ruangan penyidik ke ruang tahanan didampingi pengacara dan penyidik," katanya.
Rikwanto mengatakan adalah hak Gatot untuk menyangkal atau membantah keterangan saksi atau tersangka lain serta barang bukti yang disodrokan polisi.
Namun katanya penyidik memiliki bukti kuat yang diyakini Gatot terlibat dalam pembunuhan ini.
Menurutnya satu dari dua bukti kuat yang diyakini penyidik sehingga menjadikan Gatot tersangka dalam kasus pembunuhan ini adalah kunci duplikat kamar apartemen Holly.
Satu bukti lainnya adalah kartu akses masuk ke kamar Holly. Para pelaku, kata Rikwanto, menduplikasi kunci kamar Holly melalui kunci yang dimiliki Gatot.
Dengan begitu di waktu pembunuhan yang direncanakan, dua eksekutor masuk lebih dulu ke kamar Holly menunggu Holly datang, sebelum menghabisinya. "Namun sudah kita temukan informasi siapa yang pesan dan membuatnya dimana," ujar Rikwanto.
Rikwanto mengatakan Gatot dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan serta Pasal 55 KUHP tentang ikut serta dalam tindak pidana. Ancamannya, kata Rikwanto, maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Budi Malau)