Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Atas kasus yang menjerat Gatot, pihak BPK telah menon-aktifkan Gatot dari jabatannya. Meskipun dinon-aktifkan, BPK masih memberikan gaji pada auditor utama tersebut.
"Meski sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus pembunuhan berencana. Tapi dia masih diberikan gaji sebesar 50 persen dari gaji pokok yang diterima," tutur Sekjen BPK RI Hendar Ristriawan, Kamis (17/10/2013) di kantor BPK RI.
Dijelaskan Hendar saat ini Gatot masih berstatus pegawai negeri yang dibebaskan dari tugasnya sehingga akan diberikan 50 persen dari gajinya.
Dan berdasarkan UU kepegawaian BPK no 7 dan UU no 43 tahun 1999, Gatot telah di non aktifkan dari jabatannya sebagai Auditor Utama BPK.
"Kami mengacu pada UU yang berlaku maka ada pemberhentian sementara dari pegawai, berkaitan dengan statusnya yang tersangka," ungkap Hendar.