TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gatot Supiartono, pejabat eselon I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Holly Angela Hayu Winanti (37) istri sirinya.
Hasil pemeriksaan polisi menyimpulkan auditor utama BPK itu dianggap menjadi otak pembunuhan Holly dengan menyewa 5 orang pembunuh bayaran.
Namun, melalui kuasa hukumnya, Gatot membantah dirinya terlibat dalam pembunuhan Holly.
Walaupun begitu kuasa hukum Gatot, Afrian Bondjol, menghormati kewenangan penyidik kepolisian yang menaikkan status kliennya dari saksi menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menegaskan adalah hak Gatot untuk menyetujui, menerima atau menolak kesimpulan penyidik dan keputusan penyidik dalam menaikkan status Gatot dari saksi menjadi tersangka.
"Termasuk menolak keterangan tersangka lain, saksi dan barang bukti di TKP," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/10/2013).
Rikwanto menjelaskan, sejak awal pihaknya tidak mengejar pengakuan G saat diperiksa menjadi saksi. Polisi akan berpegang pada bukti-bukti yang diyakini dengan melihat keterkaitan antara pihak-pihak tertentu dengan didasarkan sejumlah fakta.
Menurut Rikwanto sanggahan dari tersangka Gatot dalam pemeriksaan merupakan dinamika dalam memeriksa tersangka dan saksi.
"Penolakan dalam pemeriksaan G apabila disodorkan bukti-bukti adalah hak yang bersangkutan. Namun jika penyidik ada keyakinan yang didukung bukti, maka akan tetap melanjutkan prosesnya seperti apa yang disangkakan sesuai pasalnya," ujar Rikwanto.
Menurut Rikwanto ada dua bukti kuat yang dimiliki penyidik sehingga sangat yakin bahwa Gatot terlibat dalam pembunuhan Holly.
Dua bukti ini diluar dari keterangan tersangka Surya Hakim, yang mengatakan ia dan komplotannya diperintah Gatot.
"Bukti-bukti yang membuat penyidik yakin, saudara G terlibat, adalah kartu masuk ke dalam kamar Holly, serta kunci duplikat. Kunci duplikat ini masih dicari, namun sudah kita temukan informasi siapa yang pesan dan membuatnya di mana," ujar Rikwanto.
Sementara untuk sejumlah keterangan saksi dan bukti-bukti lain yang menunjukkan ada keterlibatan Gatot dalam pembunuhan Holly, masih dikonfirmasikan ke Gatot dalam pemeriksaannya sebagai tersangka, Kamis (17/10/2013).
"Penyidik berkesimpulan ada keterlibatan G atas tewasnya Holly. Nanti malam akan disimpulkan hasil pemeriksaan sebagai tersangka. Apakah akan dilakukan penahanan atau tidak. Yang jelas ada bukti kuat, sehingga statusnya dinaikkan jadi tersangka," kata Rikwanto.
Menurutnya dari hasil pemeriksaan baik tersangka, saksi dan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, motif paling kuat Gatot menghabisi Holly karena Gatot tertekan dan ada rongrongan dari Holly yang terus menerus.
"Jadi sangat personal motif tersebut. Sementara masalah lain belum ditemukan. Namun akan kami dalami dugaan motif lain dalam pemeriksaan hari ini," katanya.(bum)