TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat pengajuan penangguhan penahanan terhadap Gatot Supiartono, pejabat eselon I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana istri sirinya Holly Angela Hayu Winanti (37) belum diterima polisi.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Gatot, berencana melayangkan surat pengajuan penangguhan penahanan atas Gatot secara resmi ke penyidik polisi, Senin.
"Sampai saat ini, penyidik belum menerima surat penangguhan penahanan atas saudara G," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/10/2013).
Menurut Rikwanto, pihaknya mempersilahkan kuasa hukum Gatot untuk mengajukan surat penangguhan penahanan atas auditor utama BPK itu.
Namun, katanya, apakah penangguhan penahanannya akan dikabulkan atau tidak, hal itu merupakan kewenangan penyidik. "Silahkan mengajukan penangguhan penahanan. Nanti biar penyidik menilai, apakah akan dikabulkan atau tidak," katanya.
Sebelumnya Afrian Bondjol, kuasa hukum Gatot Supiartono, tersangka kasus pembunuhan Holly Angela Hayu Winanti, menuturkan pihaknya berencana akan mengajukan penangguhan penahanan atas Gatot pada Senin.
Menurut Afrian, pihaknya masih menyusun surat pengajuan penangguhan penahanan yang merupakan hak tersangka.
"Kemungkinan Senin depan, pengajuan penangguhan penahanan kami sampaikan resmi ke polisi," katanya, Jumat (18/10/2013).
Afrian yakin pengajuan penangguhan penahahan yang dilayangkan pihaknya akan dikabulkan polisi. Sebab sesuai perundangan yang berlaku, 3 unsur untuk mendapatkan penangguhan penahanan sudah dimiliki kliennya.
"Saya yakin penangguhan penahanan dikabulkan. Karena 3 unsurnya terpenuhi," katanya.
Ke 3 unsur tersebut, katanya, adalah bahwa Gatot tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti serta tidak akan mengulangi perbuatan yang sama yang dituduhkan.(bum)