TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum terdakwa Benny Handoko dalam lanjutan sidang perkara pencemaran nama baik melalui akun Twitter @benhan yang dilaporkan politisi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun.
Dalam pembacaan putusan sela, Majelis hakim yang dipimpin Suprapto selaku ketua, dan dibantu dua hakim anggota yakni Hakim Dhamiwirda dan Nur Aslan Bustam menyatakan menolak eksepsi dan melanjutkan perkara terdakwa Benny Handoko.
"Menyatakan keberatan eksepsi tidak dapat diterima, melanjutkan pemeriksaan dalam perkara Benny Handoko," ujar Ketua Majelis Hakim Suprapto, Rabu (23/10/2013).
Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim juga menolak keberatan kuasa hukum terdakwa yang menyatakan PN Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan menggelar perkara tersebut berhubung Benny bertempat tinggal di Bumi Serpong Damai, Tangerang.
Menurut pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Selatan berwenang dalam menggelar sidang tersebut karena lokasi saksi-saksi dalam perkara tersebut lebih dekat ke PN Jakarta Selatan dibanding ke PN Tangerang.
Dengan ditolaknya eksepsi dari kuasa hukum Benny Handoko, maka dalam persidangan pekan depan akan memasuki pokok perkara dengan pemberian keterangan dari saksi dari jaksa penuntut umum.
Eksepsi Benhan Ditolak Hakim
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Rachmat Hidayat
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger