TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua mobil mewah merk Mecedes Benz E 300 dan SLK 300 menarik banyak perhatian. Dua kendaraan yang disita Bareskrim Polri terkait pembobolan Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Utama Bogor ini diparkir berdampingan di halaman depan Gedung Bareskrim Polri.
Dilihat dari nomor kendaraannya, mobil tersebut dikeluarkan pada tahun yang sama yaitu 2011. Mobil Mercy SLK 300 Grand Edition berwarna kuning tertera angka 08-16 yang berarti plat nomor kendaraannya akan berakhir pada Agustus 2016. Sementara Mercy E 300 berwarna putih tertera angka 10-16 yang berarti plat nomor kendaraannya akan berakhir bulan Oktober 2016.
Melihat angka tersebut, mobil yang harganya masing-masing Rp 1 miliar lebih tersebut dibeli hanya berselang dua bulan.
Sementara mobil mewah lainnya adalah Toyota Alphard Vellfier putih dengan angka 07-14 yang berarti akan berakhir nomor kendaraannya pada Juli 2014, begitu juga dengan Hummer H3 hitam akan berakhir plat nomor kendaraannya pada April 2014. Dua mobil mewah tertempel tulisan nama 'Farel'. Entah apa maksud tulisan tersebut.
Empat mobil mewah tersebut tampak kinclong dan terawat.
Berbeda dengan mobil lainnya yang ikut disita penyidik, meskipun mobilnya lebih muda tetapi tampak kotor dengan debu. Empat mobil kelas menengah yang terparkir tepat di depan lobi Gedung Bareskrim tersebut rata-rata akan habis nomor kendaraannya pada 2017 mendatang diantaranya Honda Freed, Honda CRV, dan Honda Jazz. Sementara Toyota Fortuner plat nomornya akan berakhir pada 2018.
Sementara motor Honda Goldwings F6B hitam tampak masih baru bahkan belum ada plat nomornya.
Selain itu masih ada Mobil Toyota Altis dan Suzuki Swif yang juga sudah disita. Saat ini masih ada dua mobil mewah yang masih belum dibawa penyidik. Informasi yang dihimpun wartawan dua mobil mewah yang belum nongkrong di Bareskrim adalah Jeep Rubbicon dan Lamborghini.
"Barang bukti seperti yang dilihat (terparkir di Mabes Polri). Alat bukti masih didalami yang mendukung kasus ini," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (23/10/2013).
Kasus pembobolan Bank Syariah Mandiri Cabang Utama Bogor terbongkar setalah adanya laporan dari pihak Bank Syariah Mandiri Pusat yang melihat adanya kejanggalan setelah adanya kredit macet di Mandiri Syariah Cabang Utama Bogor. Setelah ditelusuri ternyata ada yang tidak beres dengan data-data nasabah yang diberi fasilitas kredit.
"Sementara yang bisa disampaikan bahwa dugaan pidana adalah terjadi penyimpangan pemberian fasilitas pembiayaan terhadap 197 nasabah secara fiktif dengan total kredit Rp 102 miliar dan potensi kerugiannya Rp 59 miliar," kata Ronny.
Kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Mabes Polri sampai akhirnya penyidik menemukan adanya kejahatan perbankan dalam kasus tersebut. Kepolisian pun menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut masing-masing Kepala Cabang Utama Bank Syariah Mandiri Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor Chaerulli Hermawan, dan Accaounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa,
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 63 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).