News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BSM Bobol

Peran Debitur Sebagai Pengatur Kredit Fiktif

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Motor Honda Gold Wings dibawa penyidik Bareskrim sebagai barang bukti pembobolan dana kredit Bank Syariah Mandiri Cabang Utama Bogor di Halaman Bareskrim, Rabu (23/10/2013).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bobolnya dana kredit Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Utama Bogor diawali akal-akalan seorang debitur Iyan Permana.

Iyan seorang bisnisman developer mempengaruhi tiga bos BSM Bogor untuk memuluskan pengajuan kredit fiktifnya sehingga bank tidak menjalankan prosedur pengesahan pengajuan kredit.

Pengajuan kredit tersebut dilakukan sejak Juli 2011 hingga Mei 2012. Dari 197 nasabah yang diajukan Iyan ke BSM Bogor ada 113 nasabah fiktif. Rata-rata setiap nasabah fiktif yang dibuat Iyan mengajukan kredit sebesar Rp 100 sampai Rp 200 juta. Sebagian lagi ternyata tidak fiktif.

"Sementara yang bisa disampaikan bahwa dugaan pidana adalah terjadi penyimpangan pemberian fasilitas pembiayaan terhadap 197 nasabah secara fiktif dengan total kredit Rp 102 miliar dan potensi kerugiannya Rp 59 miliar," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2013).

Dikatakan Ronny terungkapnya kasus tersebut setelah adanya laporan dari pihak Bank Syariah Mandiri Pusat. "LP (Laporan Polisi)-nya masuk sekitar September 2012, sehingga satu bulan penyidik mengungkap kasus ini," katanya.

Kepolisian saat ini sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut masing-masing Kepala Cabang Utama Bank Syariah Mandiri Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor Chaerulli Hermawan, Accaounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa, dan seorang debitur Iyan Permana.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 63 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini