Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Model majalah pria dewasa Vanny Rossyane akhirnya diperkenankan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkoba Lido, Sukabumi.
"Permohonan rehabilitasi Vanny Rossyane yang diajukan dikabulkan Dir Narkoba Mabes Polri," kata pengacara Vanny, Windu Wijaya, kepada wartawan, Kamis (24/10/2013).
Windu menjelaskan, Vanny telah menjalani pemeriksaan oleh tim dokter dan dinyatakan layak untuk direhabilitasi. Menurutny, pagi tadi, Vanny sudah meninggalkan kantor Direktorat IV Narkoba Mabes Polri di Cawang, Jakarta Timur.
"Hari ini Kamis, Vanny Rossyane akan diantarkan ke Lido untuk menjalani rehabilitasi," lanjutnya.
Diberitakan, Vanny Rossyane, mantan kekasih gembong narkoba Freddy Budiman, ditangkap di sebuah kamar hotel di daerah Jakarta Barat, Senin (16/9/2013). Dari kamar tersebut, petugas menyita dua paket sabu masing-masing seberat 0,27 gram dan 0,58 gram serta alat hisap sabu (bong).
Atas perbuatannya, Vanny dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun penjara.