Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto menilai besaran sanksi denda bagi pengemudi penerobos jalur busway yang diputuskan hakim di Pengadilan Negeri cenderung tak memberi efek jera.
Hal itu lantaran sanksi yang diterima si penerobos adalah sanksi denda berbesaran terendah yaitu Rp 100.000 untuk roda empat dan Rp 50.000 untuk roda dua. Mestinya, kata Rikwanto, pengendara yang melakukan pelanggaran serupa yakni menerobos jalur bus Transjakarta lebih dari sekali, sanksi dendanya lebih berat.
Karenanya, kata dia, dengan kebijakan baru yakni denda maksimal bagi penerobos busway yang akan diterapkan, siapapun yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda yang besar yakni besaran maksimal Rp 1 Juta untuk kendaraan roda empat dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda dua.
Sedangkan untuk menindak aparat yang tak jarang melakukan penerobosan busway, pihaknya telah membentuk tim gabungan dari Dishub, Ditlantas Polda Metro dan Garnisun.
"Jadi, tidak ada alasan lagi dan tidak pandang bulu. Siapapun yang melanggar akan kami tindak," katanya.
Saat ini, kata Rikwanto, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menempatkan personelnya di jalur bus Transjakarta di beberapa titik yang dinilai rawan penerobosan. Selain itu, penindakan bagi para pelanggar juga kerap dilakukan.