Laporan Wartawan Warta Kota, Ahmad Sabran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyebar ribuan stiker jam belajar malam, ke seluruh wilayah DKI Jakarta.
Penyebaran stiker untuk menggalakkan program Pemprov DKI, yang ingin mencegah para pelajar keluyuran di malam hari. Kepala Disdik DKI Taufik Yudi Mulyanto mengatakan, ada dua jenis stiker yang dicetak Disdik DKI.
”Ada stiker biasa, dan ada stiker terbalik yang dipasang di kaca. Ini kami sebar ke seluruh wilayah,” ujarnya, Jumat (1/11/2013).
Stiker bergambar siswa sedang belajar, dengan siswa menonton televisi yang dicoret. Stiker juga bertuliskan 'Belajar YES; TV, Warnet, HP, Game NO'.
Aturan jam malam tertuang dalam Perda No 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan. Dalam pasal 7 ayat ke 3 tertulis, orangtua berkewajiban mendidik anaknya sesuai kemampuan dan minatnya, serta menetapkan waktu belajar setiap hari di rumah bagi anaknya, dari pukul 19.00 sampai dengan 21.00.
”Kami berharap pihak lain yang peduli terhadap penerapan jam belajar, juga ikut membuat stiker. Kami lihat banyak warga sangat antusias, bahkan ada yang memasang spanduk, dan menerapkan lokasi belajar bersama,” tuturnya.
Penerapan aturan Perda No 8 Tahun 2008 melibatkan RT dan RW setempat, namun tidak akan melibatkan personel Satpol PP DKI. Karena, Ketua RT dan RW yang paling tau di mana saja lokasi para remaja biasa nongkrong. (*)