Tribunnews.com, Jakarta — Banyak pihak yang ragu akan kebijakan denda maksimum bagi penerobos busway. Mereka mengkhawatirkan, kebijakan ini justru akan menghasilkan "proyek baru" bagi sejumlah oknum polisi untuk melakukan pungutan liar (pungli) kepada pelanggar.
"Silakan laporkan (bila petugas melakukan pungli). Tindakannya keras, tegas, dan bisa dipidana," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Pol) Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/11/2013). Dia mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap besaran denda yang diberikan sebab masyarakat sudah mengetahui jika masuk busway merupakan pelanggaran berlalu lintas.
Saat ini pembahasan itu tengah digodok. Undang-undang menyebutkan besaran denda maksimal bagi pelanggar lalu lintas ialah Rp 1 juta bagi kendaraan roda empat, dan Rp 500.000 bagi kendaraan roda dua.
"Banyak pendapat skeptis dan pesimistis. Mengapa masyarakat resah dengan adanya denda ini. Yang didenda kan, yang melanggar lalu lintas. Biar memberikan efek jera," tegas Rikwanto. Walaupun kebijakan ini belum diterapkan, personel kepolisian sudah dikerahkan untuk proses sterilisasi busway, sudah tiga hari dilakukan.
Dalam proses sterilisasi ini, tercatat 600 kendaraan kedapatan melanggar yang didominasi kendaraan roda dua. Para pelanggar ini diberikan sanksi berupa teguran. Koridor transjakarta yang rawan pelanggaran ini adalah koridor VI Ragunan-Dukuh Atas dan koridor X Cililitan-Tanjung Priok.