News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

JK: Jalur Busway Sebaiknya Pakai Sistem Contra Flow

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kendaraan bermotor menerobos masuk jalur busway di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2013). Meski Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimun Rp 1 juta untuk kendaran roda empat dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda dua bagi penerobos jalur busway telah diberlakukan pada hari ini, namun masih saja banyak pengendara yang nekat melanggarnya. Warta Kota/Adhy Kelana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jusuf Kalla miliki pandangan beda mengenai pemberlakuan denda kendaraan yang masuk ke dalam jalur Busway atau TransJakarta.


Menurut Wakil Presiden RI periode 2004-2009 itu, berkaca pada pengalaman sebelumnya, pengendara lebih menempuh 'jalan damai' dengan aparat daripada harus membayar denda Rp1 juta untuk roda empat dan Rp500 ribu untuk roda dua.

Apalagi bila pengendara harus ke pengadilan, sudah pasti langkah hukum itu jarang jadi pilihan.


Selain itu, penerapan denda besar sudah pernah diterapkan sebelumnya. Tetapi hanya efektif sebentar, akhirnya akibat kemacetan, orang pun tidak menghiraukan besarnya denda.

Agar penggunaan jalur busway efektif dan berlaku hanya untuk busway, JK memberi saran kepada Pemda DKI kiranya berlakukan sistem contra flow yang juga sudah pernah diuji coba di beberapa ruas jalan di Jakarta beberapa waktu lalu.

Sebagai contoh, untuk jurusan Thamrin-Blok M, maka busway yang sebelumnya bergerak dari Jalan Thamrin dengan menggunakan lajur normal (posisi kiri) searah dengan kendaraan lain yang menuju ke arah Blok M, dipindahkan ke lajur sebelah di posisi kanan jalan yang berlawanan arah dengan kendaraan yang melaju dari arah Blok M. 

Begitu pula sebaliknya, busway yang melaju dari arah Blok M menuju arah Thamrin, ditempatkan di jalur kanan berlawanan arah dengan kendaraan yang melaju dari arah Thamrin ke Blok M.

Dengan cara melaju berlawanan arah seperti ini, maka busway akan terhindar dari para penyerobot jalur.

"Hanya pengendara super nekad yang berani menerobos mengingat  risikonya akan langsung berpapasan dengan busway yang datang dari arah berlawanan," kata Juru Bicaranya JK, Husain Abdullah menirukan saran JK, Minggu (3/11/2013).‎

Menurut JK, kata Husain, jika cara ini diterapkan, tanpa denda pun, orang tidak berani lagi menerobos jalur busway. Selain karena beresiko juga mempermalukan diri sendiri bagi yang melanggaranya karena akan sangat terlihat kontras diantara padatnya jalur lalu lintas.

Lebih jauh diungkapkan Husain, menurut Ketua Palang Merah Indonesia itu, jalur busway memang masih jadi langganan para pengendara yang tidak sabaran. Para penorobos bukan cuma warga biasa, tetapi sejumlah mobil pejabat juga kerap terlihat melaju kencang di jalur busway.

Bagi JK penerapan jalur busway dengan sistem contra flow perlu diuji coba atau disosialisasi, selanjutnya jalur busway dibuatkan pagar atau marka pembatas yang baik sehingga jalur busway hanya untuk busway.

"Dengan demikian ada peningkatan kualitas layanan bagi pengguna busway terutama jaminan ketepatan waktu untuk tiba di tempat tujuan," ujarnya.
Edwin Firdaus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini