TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pembobolan Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Bogor. Satu tersangkanya seorang dokter bernama Rizki Ardiansyah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto menjelakan dr Rizki Ardiansyah MPH ditangkap di rumahnya di Perumahan Telaga Kahuripan, Bukit Indra Prasta Blok D-2, nomor 8 Kemang Parung, Bogor, Jawa Barat.
"Dia seorang dokter, ditangkap Minggu 3 November 2013 pukul 07.00 WIB," kata Arief di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2013).
Dikatakan Arief, Rizki mengajukan pembiayaan ke BSM dengan meminjam KTP tetangganya, sebagai imbalan atas peminjaman KTP tersebut Rizki memberikan sebuah imbalan berupa perbaikan rumah kepada tetangganya.
"Atas peminjaman KTP genting bocor diperbaiki," ucapnya.
Rizki bermain kredif fiktif di BSM Bogor atas petunjuk Accaounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa. "Dari 26 kredit yang diajukan 20 fiktif dan dicairkan Rp 12,2 miliar. Uang tersebut ada pembagian dengan John dan sebagainya," katanya.
Lain lagi dengan Henhen Gunawan, sebagai seorang pengusaha Henhen memiliki 26 karyawan. Ia menggunakan 20 KTP karyawannya untuk mengajukan kredit fiktif. Dari 21 kredit yang diajukan 20 kredit fiktif.
"Yang bersangkutan mengajukan kredit dengan menggunakan KTP karyawannya secara bertahap sehingga cair Rp 12,24 miliar. Jadi dia punya karyawan sekitar 26 orang dipakai KTP-nya tapi karyawan itu tidak tahu ini, akhirnya uang dari bank itu digunakan yang bersangkutan sendiri. Tanda tangan karyawannya dipalsukan," ungkapnya.
Polisi saat ini menetapkan enam tersangka masing-masing Kepala Cabang Utama Bank Syariah Mandiri Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor Chaerulli Hermawan, Accaounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa, serta tiga debitur atas nama Iyan Permana, Henhen Gunawan, dan Rizki Ardiansyah.
Enam tersangka tersebut dijerat dengan pasal 63 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta pasal 3 dan pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).