News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BSM Bobol

Tersangka Pembobol BSM Bertambah Dua Orang

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mercy E 300 putih dengan nomor polisi B 741 NDH dan Mercy SLK 300 kuning terparkir halaman Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2013). Dua mobil mewah tersebut disita penyidik terkait kasus pembobolan uang di Bank Syariah Mandiri Cabang Utama Bogor.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri kembali menangkap kembali dua orang tersangka pembobol Bank Syariah Mandiri (BSM) Bogor.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan dua tersangka baru tersebut adalah Henhen Gunawan dan Rizki Ardiansyah yang sama-sama mengajukan kredit fiktif.

"Kemarin Minggu (3/11/2013) secara berturut-turut kita melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lagi," kata Arief di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2013).

Dikatakannya Henhen Gunawan merupakan seorang pengusaha ditangkap d kediamannya di Jalan Hasyim Ashari No 59 Ciledug, Tangerang, Banten.

"Yang bersangkutan mengajukan kredit dengan menggunakan KTP karyawannya secara bertahap sehingga dapat Rp 12,24 miliar," ujarnya.

Tersangka lainnya Rizki Ardiansyah yang merupakan seorang dokter. Ia ditangkap Minggu (3/11/2013) sekitar pukul 07.00 WIB di rumahnya yang terletak di Parung, Bogor, Jawa Barat.

"Ia mengajukan pembiayaan dengan KTP tetangganya yang dipinjam, kemudian setelah dipinjam dikembalikan KTP-nya dengan (imbalan) memperbaiki gentengnya yang bocor, jadi ada yang seperti itu," ungkapnya.

Dengan ditangkapnya Henhen dan Rizki, saat ini kepolisian sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya polisi sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut masing-masing Kepala Cabang Utama Bank Syariah Mandiri Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor Chaerulli Hermawan, Accaounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa, dan seorang debitur Iyan Permana.

Enam tersangka tersebut dijerat dengan pasal 63 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta pasal 3 dan pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini