News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiga Kejanggalan di Atas Tanah Bermasalah Proyek Stadion Taman BMW

Penulis: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rancangan Stadion Internasional Jakarta di kawasan Taman BMW (Bersih, Manusiawi, Wibawa) yang dibuat oleh PT Pandega Desain Weharima selaku pemenang sayembara desain stadion tersebut.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pembangunan stadion sepakbola berskala internasional di Taman BMW (Bersih, Manusiawi, Wibawa) di kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara, sepertinya tidak akan semulus jalan tol.

Berbagai pihak yang mengaku memiliki sertifikat sah di atas tanah rencana proyek tersebut mengadu kepada mantan Wakil Gubernur Prijanto. Dan hari ini, Kamis (7/11/2013), Prijanto beserta politikus senior AM Fatwa beserta beberapa keluarga ahli waris berencana mengadu ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut keluarga ahli waris, setidaknya ada tiga kejanggalan yang terjadi dalam proses pembebasan lahan di atas proyek stadion di Taman BMW itu. Berbagai penyimpangan itu antara lain:

- Luas lahan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) dari pengembang kepada Pemda DKI seluas 26 hektar berbeda dengan luas lahan dalam Surat Pelepasan Hak (SPH) dari pemilik tanah kepada pengembang sebesar 12 hektar.

Artinya ada 14 hektar luas tanah yang hilang dan bernilai ratusan miliar. Dalam hal ini pemda dibohongi," kata David Sulaiman, salah satu dari enam keluarga ahli waris tanah BMW, dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Kamis (7/11/2013).

- Kejanggalan kedua, nama jalan lokasi tanah yang tercantum dalam BAST bernama 'Jalan Rumah Sakit Koja. Padahal nama sesungguhnya dari jalan tersebut adalah 'Jalan Pengadilan.'

- Kejanggalan ketiga, sejumlah tanda-tangan, nama, jabatan dan alamat dalam dokumen-dokumen hukum tidak sinkron satu sama lain.

"Intinya, telah terjadi penyerobotan lahan milik warga oleh pengembang besar," kata David.

Foke dan Sutiyoso Harus Bertanggungjawab

Sejumlah pejabat dan mantan pejabat dianggap ikut bertanggungjawab dalam pembebasan tanah senilai Rp 732 miliar tersebut.

Prijanto dan keluarga ahli waris tanah sepakat, mantan gubernur DKI Fauzi Bowo yang kini menjadi Duta Besar Jerman dan Sutiyoso ikut bertanggungjawab.

Karena keduanya menandatangani sejumlah dokumen tanah yang diduga bermasalah tersebut pada rentang waktu 2007-2008.
Keluarga ahli waris tanah BWM kemudian mendapat penjelasan dari Prijanto. Yakni, Fauzi Bowo pernah memerintahkan menggusur pemukiman di atas tanah proyek BMW. Setelah itu ia memerintahkan pembangunan pagar.

Perintah selanjutnya membuatkan sertifikat tanah bermasalah tersebut. Namun sampai sekarang (sudah enam tahun) pemda DKI tak mampu mengurus sertifikat lahan tersebut akibat BPN tidak berani mengeluarkannya karena dianggap lahan bermasalah.

Dalam Rapat Pimpinan (Rapim) mingguan tahun 2008, Prijanto pernah menanyakan kepada Sukri Bey selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan (BPKD).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini