Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu DPO kasus pembunuhan berencana terhadap Holly Angela beberapa waktu lalu berhasil diringkus petugas Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
DPO yang berhasil dibekuk tersebut yakni Pago Satria Permana (41) atau PG. Sementara satu DPO lainnya berinisial R masih diburu petugas.
Saat dikonfirmasi ke pihak kepolisian, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Ya PG sudah ditangkap di Pandeglang Banten, saat ini dalam perjalanan ke Polda," ucap Herry.
Herry menambahkan PG ditangkap pada Kamis 8 November 2013 jam 06.00 wib di kampung ciseket pandeglang banten.