Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Bin Gakkum telah rampung melakukan pemberkasan terhadap kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi, dengan tersangka AQJ.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono mengatakan pekan depan penyidik akan melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan.
"Berkasnya sudah rampung, rencananya minggu depan dilimpahkan ke kejaksaan, kalau tidak Selasa (12/11/2013) mungkin Rabu (13/11/2013)," ungkap Hindarsono, Jumat (8/11/2013).
Diutarakan Hindarsono, surat keterangan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), terkait tersangka AQJ yang masih di bawah umur sudah diterima penyidik dan akan dilampirkan dalam berkas.
"Di pemberkasan, AQJ tetap dikenakan Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 281 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas, tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)," ungkapnya.
Pekan Depan Berkas AQJ Dilimpahkan ke Kejaksaan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger