TRIBUNNEWS.COM, TANGSEL -- Meski Mamak Jamaksari sudah jadi tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Tapi, ia belum dicopot dari jabatan Kepala Bidang Sumber Daya dan Promosi Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel.
Pemkot Tangsel beralasan masih menunggu surat dari KPK perihal penetapannya sebagai tersangka.
"Kita belum mendapat surat resmi dari KPK terkait status Mamak Jamasari. Makanya kita tidak berani mengambil langkah apapun terkait kasus yang menimpa Pak Mamak," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pemkot Tangsel, Dedi Rafidi, Kamis (14/11/2013).
Dedi mengatakan baru akan mengambil langkah terkait status Mamak bila sudah ada surat resmi dari KPK. Surat itu akan dijadikan acuan guna mencari pengganti untuk mengisi jabatan Mamak. Pasca penetapan tersangka, kata Dedi, Mamak masih bekerja dan menjabat sebagai Kabid Sumber Daya dan Promkes Dinkes Tangsel sampai saat ini.
"Intinya kami masih menunggu langkah lanjutan dari KPK," tuturnya.