Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan tidak ingin kenaikan pajak progresif kendaraan bermotor milik pribadi justru jadi bumerang bagi Pemprov DKI Jakarta.
"Karena kalau jomplang, bisa saja beli mobil di kota lain, tapi dipakai di Jakarta. Itu justru memberikan keuntungan bagi daerah lain," ujar Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi di rumah dinasnya, Jalan Taman Suropati nomor 7, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2013).
Selain itu, masih ada celah hukum lain yang bisa mensiasati pajak progresif ini, dengan cara memakai nama orang lain ketika ingin menambah kendaraan pribadi, sehingga luput dari ketentuan ini bahwa setiap pembelian kendaraan lebih dari satu, pemilik akan dibebankan pajak progresif.
Karena itu, Jokowi mengatakan pihaknya akan mengkaji lebih detail terkait kenaikan pajak progresif yang tujuannya untuk menekan jumlah kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat.
"Ini perlu didetailkan, dihitung. Selain itu perlu ada cantelan (hukumnya) dulu. Kalau tidak ," kata Jokowi.
Seperti diketahui, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengkajian berapa persen tarif pajak progresif terhadap kendaraan bermotor yang akan dinaikkan.
"Khusus masalah tarif, saat ini masih dalam tahap exercise," ujar Iwan di Jakarta, Jumat (15/11/2013).
Meski masih dalam pengkajian, Iwan menjelaskan kemungkinan kenaikan tarif pajak progresif sebesar 100 persen. Namun perlu persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta terlebih dahulu.
"Kami akan ajukan perubahan ke dewan pada pertengahan Desember nanti," tutur Iwan.
Iwan mengungkapkan, saat ini pajak progresif yang berlaku di DKI yang pertama yakni dua persen dari kendaraan. Kemudian setinggi-tingginya dibebankan 8 persen.