News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perusakan Rumah Adiguna Sutowo

Baru Wacana, Polisi Tidak Campuri Rencana Damai Vika dan Flo

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil Vika Dewayani, istri Adiguna Sutowo, yang ditabrak, Sabtu (26/10/2013) dini hari.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana damai antara Vika Dewayani, istri kedua pengusaha Adiguna Sutowo dengan Flo alias Anastasia Florina Limasnax, istri gitaris band Padi, Piyu, terkait kasus perusakan mobil dan rumah Vika di Pulomas, Pulogadung, dianggap oleh polisi baru sebatas wacana saja.

Penyidikan kasus ini masih terus dilakukan dengan memburu tersangka Flo serta memeriksa saksi lain termasuk Adiguna Sutowo.

Selain itu Polda Metro Jaya tidak akan mencampuri rencana damai antara Vika dan Flo, sebelum mereka resmi akan melakukan pencabutan laporan.

"Rencana mereka akan damai masih wacana. Belum terwujud dan terealisasi. Penyidik tidak akan ikut campur dalam hal itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/11/2013).

Menurut Rikwanto, pada Senin (18/11/2013), pengacara Vika Dewayani, Syafrudin Noor, mendatangi penyidik dan menyampaikan bahwa kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan akan berdamai.

Walaupun begitu, katanya, penyidik tetap akan memeriksa pihak-pihak yang terkait dahulu untuk meyakinkan motif dan menyimpulkan kejadian, sebelum kesepakatan damai atau pencabutan laporan dipenuhi polisi.

"Jika damai terjadi, penyidik tetap akan memeriksa saksi-saksi yang memang harus diperiksa untuk memastikan motifnya apa, masalah ini ujungnya kemana. Namun, ini masih wacana," ujarnya.

Karenanya, menurut Rikwanto, penyidik masih mencari Flo dan menunggu Adiguna diperiksa.

"Sampai saat ini, penyidik masih on the track, dalam kasus ini," kata Rikwanto.

Ia menjelaskan, untuk pemberhentian penyidikan sebuah kasus dapat terjadi dalam beberapa hal dan situasi dantara saat berkas perkara diterima pihak kejaksaan atau P21 sampai tahap kedua, atau tersangka meninggal dunia, kemudian adanya pelimpahan berkas kepada satuan yang lebih tinggi atau lebih rendah, dan penerbitan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).

Dalam kasus Vika dan Flo ini, katanya yang paling mungkin diberikan bila ada kesepakatan damai adalah SP 3.

"Untuk SP3 tentunya pihak-pihak terkait harus diperiksa seluruhnya dahulu. Layak atau tidak diberi SP3 akan dinilai penyidik," katanya.

Selain itu, pihak yang berkaitan dalam kasus tersebut juga harus diperiksa seluruhnya untuk mencari tahu apakah pantas atau tidak mengakhiri penyidikan.

"Dan akhirnya penyidik akan menyimpulkan dan menilai apakah bisa di SP3 atau tidak," katanya.

Menurut Rikwanto status perdamaian harus dibubuhkan dalam surat atau persetujuan hitam di atas putih.

"Itu salah satu persyaratannya. Isinya mengenai substansi perdamaian dan bentuknya sehingga jelas. Surat atau dokumennya juga harus diperiksa penyidik untuk dipastikan," katanya.(bum)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini