News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perusakan Rumah Adiguna Sutowo

Polisi Minta Vika dan Flo Berdamai di Depan Penyidik

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anastasia Florina dan Adiguna Sutowo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi belum mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) atas kasus perusakan mobil dan rumah Vika Dewayani, istri kedua pengusaha Adiguna Sutowo, yang dilakukan Anastasia Florina Limasnax alias Flo, istri gitaris band Padi, Piyu.

Padahal keluarga Flo dan Vika sudah sepakat berdamai serta keluarga Flo bersedia mengganti semua kerusakan yang dilakukan Flo.

Bukan itu saja surat kesepakatan damai dengan ditandatangi kedua belah pihak sudah diterima polisi dan dilanjutkan dengan pencabutan laporan oleh Vika.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, mengatakan walaupun sudah ada kesepakatan damai penyidik tidak bisa langsung menghentikan kasus ini dengan mengeluarkan SP 3.

Sebab penyidik belum yakin betul sebelum mendengar langsung hal itu dari pelapor yakni Vika Dewayani dan terlapor sekaligus tersangka kasus ini Flo.

"Karenanya kami akan periksa Vika, Senin (25/11/2013-Red) depan. Kami harap saat itu Flo juga menemui penyidik," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/11/2013).

Menurut Rikwanto, penyidik tidak dapat menghentikan kasus atau mengeluarkan SP 3 sebelum yakin betul tidak ada rekayasa dalam hal ini dan tidak ada intimidasi yang dirasakankan semua pihak. Karenanya penyidik harus memeriksa Vika dan Flo.

Ia mengatakan sebelum memeriksa Flo, penyidik cukup sulit memiliki keyakinan bahwa kasus ini berakhir damai dan tidak bisa mengeluarkan SP 3.

Karenanya Rikwanto berharap Flo keluar dari persembunyiannya dan menemui penyidik jika ingin kasus ini berakhir damai dan proses hukum dihentikan.

"Bahkan lebih baik lagi jika berhadapan berdua yakni Vika dan Flo disaksikan penyidik dan ada pernyataan-pernyataan. Ini lebih mudah bagi penyidik untuk ditindakanjuti dengan SP 3," katanya.

Namun bila tidak bisa diperiksa bersama-sama atau berhadapan, kata Rikwanto, paling tidak penyidik memeriksa Flo dan mendengar langsung pernyataannya mengenai kesepakatan damai ini.

"Iya paling tidak mereka diperiksa, walau sekali lagi, lebih baik jika berhadapan berdua," paparnya.(bum)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini