TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan pengendara yang menerobos jalur bus TransJakarta mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (29/11/2013). Denda maksimal bagi pelanggar jalur bus Transjakarta pun sudah diberlakukan dalam sidang.
Ratusan orang terlihat memadati dua ruang sidang di PN Jakarta Timur. Mereka mengantre untuk menebus surat-surat izin berkendara yang disita karena melanggar tata tertib lalu lintas. Denda maksimal bagi penerobos jalur Transjakarta pun sudah mulai diberlakukan dalam sidang.
Hakim langsung menjatuhkan vonis bagi pelanggar lalu lintas sesuai dengan pasal yang dikenakan. Bagi penerobos jalur Transjakarta, tanpa ragu hakim menjatuhkan vonis denda Rp500 ribu pada pelanggar.
Pelanggar lalu diarahkan ke ruang sidang tiga untuk membayar denda sesuai nilai yang tertera pada surat tilang.
Kepala Humas PN Jakarta Timur, Djaniko Girsang, memperkirakan jumlah pelanggar yang mengikuti sidang akan mencapai ribuan orang. Hal itu lantaran adanya penertiban jalur Transjakarta yang telah diberlakukan sejak awal bulan November ini.
"Seperti biasa Selasa dan Jumat kita gelar sidang. Jumlahnya pasti ribuan, karena ada razia busway kemarin itu. Nanti saya cek dulu berapa jumlahnya," kata Djatniko saat dihubungi.