TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang bagi pelanggar lalu lintas digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (29/11/2013).
Jumlah pelanggar yang mencapai ribuan orang membuat pihak pengadilan menggelar sidang di dua ruangan. Sebagian besar para pelanggar merupakan penerobos jalur Transjakarta yang terjaring operasi sterilisasi busway beberapa waktu lalu.
Dalam sidang kali ini, hakim langsung menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 500.000 bagi penerobos jalur Transjakarta sesuai dengan pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Namun, tak semua pelanggar mematuhi aturan tersebut. Dengan alasan tak mengetahui pemberlakuan denda maksimal, seorang pelanggar bernama Andi (16) menolak denda sebesar Rp 500.000 yang diputuskan hakim. Dia beralasan, sepengetahuanya denda maksimal baru akan diterapkan pada 1 Desember.
"Saya baru kena tilang tanggal 4 November kemarin sementara berita di TV bilangnya baru berlaku 1 Desember. Saya nggak terima dengan keputusan hakim," kata Andi yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) ini.
Warga Cileungsi, Bogor, Jawa Barat ini mengaku menerobos jalur Transjakarta di daerah Cawang, Jakarta Timur. Saat itu, dirinya yang sedang melaju menuju tempat kerjanya di daerah Tebet masuk jalur Transjakarta karena terdorong pengendara lain.
"Setiap hari kalau mau kerja memang lewat daerah Cawang," tuturnya.
Sementara itu, seorang tukang ojek bernama Heri (41) bahkan mengaku rela menyisihkan penghasilannya agar dapat membayar denda. Warga Jalan Otista III RT 02/05, Cipinang Cimpedak, Jatinegara, Jakarta Timur ini menyisihkan uang sebesar Rp 10.000 hingga Rp 20.000 setiap hari dari penghasilannya yang hanya sebesar Rp 100 ribu per hari.
"Habis kena tilang 14 November lalu di Jalan Raya Otista, saya sudah mikir pasti harus bayar denda Rp 500 ribu. Jadi pelan-pelan nyicil," tuturnya.