TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus perusakan mobil dan rumah Vika Dewayani, istri kedua pengusaha Adiguna Sutowo, resmi dihentikan penyidik polisi dengan diterbitkannya surat penghentian penyidikan (SP3), Senin (2/12/2013) lalu.
Penghentian dilakukan tanpa melakukan pemeriksaan terhadap tersangka perusakan yakni Anastasia Florina alisa Flo, istri gitaris band Padi, Piyu yang sampai saat ini tidak berhasil dicari polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto menjelaskan, dengan dihentikannya penyidikan atas kasus ini, maka status tersangka Flo dicabut, termasuk pencekalan terhadap Flo.
"Status tersangka dan pencekalan terhadap Flo dengan sendirinya gugur," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/12/2013).
Walaupun begitu, kata Rikwanto, kasus ini dapat dibuka kembali jika ditemukan bukti baru atau novum melalui pra pengadilan.
"Kalau ada bukti baru dan mau dibuka lagi masih bisa melalui pra pengadilan," tuturnya.
Rikwanto menuturkan keputusan diterbitkannya SP3 setelah penyidik melakukan gelar perkara atas kasus ini di rumah Vika Dewayani, di Jalan Pulomas Barat VII Blok D2, Pulogadung, Jakarta Timur.
"Dari gelar perkara itu, ada dua poin pembahasan yang dilakukan," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/12/2013).
Dua poin pembahasan itu, katanya adalah apakah penghentian penyidikan dilakukan tanpa memeriksa tersangka Flo dan hanya cukup setelah memeriksa Vika sebagai pelapor dan sebagai pencabut laporan dan yang kedua apa harus memeriksa Flo dulu sebagai tersangkanya.
"Akhirnya, disimpulkan menghentikan penyidikan dengan dasar pemeriksaan Vika sebagai pelapor, tanpa perlu memeriksa terlapor atau tersangka. Jadi tidak harus menunggu ketemunya Flo dan diperiksanya Flo," tegasnya.
Menurut Rikwanto ini dilakukan demi adanya kepastian hukum dan demi kepentingan pelapor.
"Jadi pada tanggal 2 Desember kemarin, penyidikan kasus laporan saudari Vika dihentikan penyidikannya dan sudah di SP3," ujarnya.(bum)