News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KRL Tabrak Truk Tangki

Pelanggar Pintu Perlintasan KA Harus Diberi Sanksi Tegas

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas berusaha mengangkat bangkai truk di lokasi tabrakan kereta rel listrik (KRL) jurusan Serpong-Tanah Abang dengan truk tangki pengangkut bahan bakar di pelintasan Pondok Betung, Bintaro, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2013). Kecelakaan mengakibatkan sejumlah rangkaian gerbong dan truk tangki terbakar, Serta menelan korban meninggal dunia sementara 5 orang serta puluhan lainnya luka bakar dan ringan.. (KOMPAS IMAGES/VITALIS YOGI TRISNA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi V DPR RI menyesalkan terjadinya kembalinya terjadi kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api. Anggota komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia menilai berulangnya kecelakaan di perlintasan KA akibat lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggar pintu perlintasan kereta api.

Sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan setiap pelanggar pintu perlintasan dapat dikenakan sanksi pidana 3 bulan penjara. Jika akibat kelalaiannya menyebabkan kecelakaan sampai ada korban meninggal, dapat dikenakan sanksi pidana 6 tahun penjara.

“Kami prihatin dan ikut berbelasungkawa atas musibah tabrakan truk pengangkut BBM dan KRL ini. Musibah ini bisa dihindari jika saja para pengemudi mentaati aturan lalu lintas. Jika perlintasan kereta api ditutup karena ada kereta api, seharusnya mereka berhenti dan mendahulukan kereta. Bukan sebaliknya malah menerobos palang pintu perlintasan,” kata Yudi dalam keterangannya, Selasa (9/12/2013).

Seperti diketahui, sesuai dengan pasal Pasal 296 UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Dan sesuai dengan pasal 310 ayat (3), jika terjadi kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi dan menyebabkan orang lain meninggal dunia, pengemudi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

“Regulasi kita sebenarnya sudah sangat ketat dan memberikan sanksi tegas bagi setiap pelanggar lalu lintas, apalagi sampai menyebabkan kecelakaan. Hanya saja, implementasi dan penegakan hukumnya yang masih lemah. Karena itu,sanksi tegas terhadap pelanggar perlintasan kereta api harus diterapkan sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) agar memberikan efek jera,” kata Yudi.

Tabrakan truk pengangkut BBM dengan KRL di perlintasan kereta di kawasan Bintaro, Senin siang, diduga akibat truk menerobos pintu perlintasan. Akibatnya, tabrakan tidak  bisa dihindari.

Dalam kesempatan itu, Yudi juga mendesak pemerintah untuk membenahi perlintasan kereta api. Menurut Yudi, saat ini ada sekitar 2.923 palang pintu perlintasan kereta api yang tersebar di pulau Jawa. Dari jumlah tersebut tercatat sekitar 1.192 tidak dijaga petugas.

Artinya 40% perlintasan yang ada rawan terjadi kecelakaan dan membahayakan keselamatan jiwa pengguna jalan dan perjalanan kereta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini