News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sitok Srengenge Dipolisikan

Polisi: Mungkin Ada Penambahan Pasal dalam Kasus Sitok

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyair Sitok Srengenge

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menjadwalkan pemeriksaan RW (22), mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (UI) yang melaporkan sastrawan Sitok Srengenge ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

"Pelapor diperiksa Kamis (12/12/2013), pukul 10.00 WIB di Subdit Renakta Polda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/12/2013).

Seperti diketahui, RW melaporkan Sitok Sunarto (48) alias Sitok Srengenge ke SPK Polda Metro Jaya, Jumat (29/11/2013) karena telah menghamilli RW dan menolak mempertanggungjawabkannya. Sitok dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan nomor laporan polisi TBL 4245/ XII/ 2013/PMJ/Direskrimum.

Menurut Rikwanto materi pemeriksaan terhadap RW mengenai materi laporannya sesuai Pasal 335 KUHP.
"Berkisar pada apa perbuatan yang tidak menyenangkan menurut pelapor," ujarnya.

Rikwanto menjelaskan RW dan pengacaranya sudah mengonfirmasi dan akan datang pada jadwal pemeriksaan Kamis. "Mereka akan datang, dan sudah konfirmasi," kata dia.

Menurut Rikwanto, dalam pemeriksaan itu sangat mungkin ada penambahan pasal yang akan diterapkan kepada terlapor. "Itu bisa saja, kita liat nanti dalam pemeriksaan," katanya.

Sebelumnya kuasa Hukum RW, Iwan Pangka, mengatakan pihaknya sudah menerima panggilan dari penyidik Polda. "RW akan diperiksa Kamis sebagai pelapor dan akan di BAP di Polda Metro Jaya," kata Iwan.

Menurut Iwan surat panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya itu diterima kliennya Senin (9/12/2013).

Iwan berharap dalam pemeriksaan itu penyidik meningkatkan Pasal yang dikenakan kepada Sitok dari Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan ke pasal yang lebih serius yakni kekerasan seksual.

"Kami berharap ada peningkatan pasal dan bukan hanya pasal perbuatan tidak menyenangkan. Tentu idealnya pasal yang berhubungan dengan kekerasan seksual," papar Iwan.(bum)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini