TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sejarah perkeretaapian di Indonesia, belum pernah ada seorang pun yang pernah ditilang akibat menerobos perlintasan sebidang.
Lemahnya penindakan terhadap penerobos palang pintu tersebut mengakibatkan maraknya masyarakat yang nekat menerobos palang pintu.
"Tidak pernah ada. Ini yang membuat disiplin kita rendah. Terobos sah saja. Yang disalahkan palang pintu," ujar Joko Setyowarno, Pengurus MTI Bidang Advokasi, di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (14/12/2013).
Padahal dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, dalam pasal 296 disebutkan saat pintu sudah mulai ditutup atau suara bunyi, kenderaan harus sudah berhenti.
Jika melanggar sanksinya adalah tiga bulan penjara dan denda Rp 750 ribu.
Menurut Joko, petugas perlintasan kereta api di Jakarta serba salah mengingat Jakarta adalah kota besar. Menurut dia, petugas palang pintu adalah korban karena jika palang pintu ditutup sementara kereta belum lewat, petugas tersebut menjadi sasaran kemarahan.
Menurut dia, periode Jakarta-November 2013 terjadi kecelakaan lalu lintas di palang pintu sebanyak 79 kejadian. Itu sama dengan 1,5 kejadian setiap minggu.
"Kemarin jadi luar biasa karena yang ditabrak meledak," kata dia.
Sebelumnya, kecelakaan Kereta Commuter Line jurusan Serpong-Tanah Abang dengan truk tangki berisi bahan bakar minyak (BBM) milik Pertamina, di perlintasan Pondok Betung, Bintaro, Jakarta Selatan Senin (9/12/2013) siang. Kejadian tersebut menewaskan tujuh orang dan puluhan korban luka-luka dari penumpang.