Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ahmad Sabran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan membangun 38 Koridor bus jalur khusus pada tahun 2030 mendatang.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata RUang dan Peraturan Zonasi (RDTR PZ) yang baru disahkan, disebutkan bahwa bus jalur khusus akan beroperasi di Jakarta. Dalam pasal 105 dijelaskan, bahwa pengembangan sistem angkutan umum massal berupa bis berjalur khusus dilaksanakan melalui peningkatan atau pemantapan fungsi jalur yang sudah ada, yakni 15 koridor Bus Trans Jakarta yang direncanakan.
Selain tiga koridor yang belum dibangun, yakni Koridor XIII (Ciledug-Blok M), XIV (Pondok Kelapa-Blok M), dan XV (UI- Manggarai), juga akan ada beberapa Koridor lagi. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono membenarkan akan ada Koridor-koridor baru yang termuat dalam RDTR.
“Angkutan bus jalur khusus atau Bus Rapid Transit menjadi tulang punggung transportasi Jakarta di masa depan, hingga 2030, Transjakarta akan menjadi andalan warga DKI,” ujarnya, Selasa(17/12/2013).
Perda RDTR mencantumkan, koridor baru merupakan pengembangan di Pluit – Tanjung Priok, Pondok Kelapa – Blok M, dan Pasar Baru – Tomang atau sentra baru Barat. Kemudian juga pengembangan jalur baru di lintas Bodetabek yakni di Ciledug – Blok M, Pulo Gadung – Bekasi, Kalideres – Tangerang, Pondok Kelapa – Bekasi, Kampung Rambutan – Pemda Cibinong, Manggarai – UI (Depok), dan Lebak Bulus – Ciputat.
Pristono menjelaskan, rencana pembangunan enam ruas jalan tol yang juga akan memiliki bus jalur khusus, ikut menambah koridor baru di Jakarta. Enam ruas tol dalam kota tersebut yakni Semanan-Sunter sepanjang 17,88 Km, Sunter-Bekasi Raya sepanjang 11 Km, Duri Pulo-Kampung Melayu sepanjang 11,38 Km, Kemayoran-Kampung Melayu sepanjang 9,65 km. Kemudian Ulujami-Tanah Abang dengan panjang 8,27 Km, dan Pasar Minggu-Casablanca sepanjang 9,56 km. Pemprov DKI, kata Pristono, sedang merencanakan menyelesaikan tiga koridor terakhir terlebih dulu, yakni XIII, XIV, dan XV. Sebelum merencanakan pembangunan koridor lainnya yang termuat dalam RDTR.
Dihubungi terpisah, Pengamat Transportasi Darmaningtyas mengatakan, kemungkinan besar Pemprov DKI hanya menambah rute-rute dan bukan koridor baru. ”Perlu dibedakan Koridor dan rute, jangan mengaburkan pengertiannya,” ujarnya.
Ia mencontohkan, Koridor VI Trans Jakarta berjalan di rute Ragunan-Dukuh Atas. Namun bus di jalur itu juga melayani rute Ragunan-Monas. Kemudian juga ada rute Ragunan-Senen.
Contoh lainnya adalah rute PGC-Ancol yang merupakan sambungan dari Koridor V (Kampungmelayu-Ancol) dan VII (Kampungmelayu-Kampungrambutan).
”Jadi rute itu masih ada dalam satu atau dua Koridor, jadi pengembangan rute tidak bisa dikatakan koridor, juga termasuk Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) tidak bisa dikatakan koridor baru,” ujar direktur Institut Studi Transportasi ini.
Menurutnya, pengembangan rute-rute baru sangat baik, tanpa harus menyebutnya koridor baru. Nantinya, bus Trans Jakarta dan rute-rute lainnya yang terintegrasi akan menjadi pilihan utama warga, dan bus kota yang tidak layak akan ditinggalkan masyarakat dengan sendirinya.