Laporan wartawan tribunnews.com : Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) tetap memberikan bantuan hukum terhadap Irjen Pol Djoko Susilo ang saat ini menjadi terpidana kasus korupsi Simulator SIM.
Meskipun dianggap mencemarkan nama baik Polri setelah diputus bersalah, Mabes Polri hanya bisa menyerahkan kepada proses hukum yang berjalan dan menerimanya.
"Polri kan tidak bisa intervensi, hukuman kita serahkan sepenuhnya kepada pengadilan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2013).
Polri pun tetap memberikan bantuan hukum kepada Djoko Susilo dari Divisi Hukum Polri dalam bentuk pemberian penasehat hukum yang bergabung dengan pengacara pribadi yang ditunjuk Djoko Susilo.
"Selama ada anggota Polri yang berproses hukum, Polri harus memberikan bantuan proses hukum sebagaimana biar bagaimana pun anggota itu tetap diberikan bantuan hukum," ungkapnya.
Dikatakannya, hingga saat ini Djoko Susilo masih berstatus sebagai anggota Polri dan tetap mendapatkan hak-haknya sebagai anggota Polri seperti gaji.
"Nanti bila putusannya sudah inkrah, tidak ada upaya hukum lagi, nanti Polri mengambil sikap, tetapi menggungg inkrah dulu. Saat ini dia masih anggota Polri karena status hukumnya belum inkrah," ungkapnya.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman untuk terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Mabes Polri dan Pencucian Uang, Djoko Susilo dengan pidana 18 tahun penjara.
Dalam pembacaan vonis tersebut Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Roki Panjaitan, Humuntal Pane, M. Djoko, Sudiro, Amiek, SH, memutuskan menyatakan Terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Drs. Djoko Susilo, SH., M.Si.,telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan serta Tindak Pidana Pencucian Uang secara bersama-sama dan Gabungan beberapa kejahatan.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun, Djoko pun diminta membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) atau subsidair 1 tahun kurungan. Tak hanya itu, Djoko Susilo pun harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 32.000.000.000 (tiga puluh dua miliar rupiah,apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.