Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski telah melakukan gelar perkara dan penyelidikan selama berminggu namun kepolisian hingga kini belum menetapkan siapa tersangka kecelakaan KRL dengan truk tangki Pertamina di perlintasan Bintaro, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan sampai saat ini penyidik belum menetapkan tersangka ataupun orang yang harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
"Nantinya tersangka dalam kasus kecelakaan ini secara pidana bisa dikenakan KUHP dan Undang-undang Lalulintas. Secara pidana bisa dikenakan Pasal 365 dan 360 KUHP serta Undang-undang lalulintas Pasal 310 dan 311," terang Rikwanto.
Rikwanto juga berjanji, paling lambat minggu depan pihaknya akan menjelaskan hasil penyelidikan secara tuntas mengenai kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa dan puluhan korban lainnya luka-luka tersebut.