TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mengapa masih sering muncul program TV bermasalah seperti munculnya perilaku banci, lempar tepung ke muka lawan main, banyolan bernuansa kekerasan, atau tayangan iklan politik tak proporsional?
Salah satu akar masalah, rupanya kurangnya pemahaman tentang Pedoman Perilaku Penyiaran/ Standard Program Siaran (P3SPS), baik di kalangan jajaran awak redaksi, apalagi bagi pengusaha pemilik media.
Menyadari masalah ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Jakarta berkomitmen, akan terus meningkatkan kerjasama dengan lembaga penyiaran guna menyamakan pandangan terkait materi isi siaran sesuai dengan Undang-Undang No 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan P3SPS.
Di tahun 2013, KPID melakukan sosialisasi P3SPS di lembaga penyiaran televisi dan radio, seperti di Jak TV, O Channel TV, Elshinta TV, Net TV, dan U FM, Pas FM, Indika FM, dan Jaringan Radio MNC Group.
“Bukan hanya crew atau jajaran program dan redaksi serta marketing saja yang menjadi sasaran sosialisasi. Para pemilik lembaga penyiaran juga menjadi sasaran sosialisasi kami. Di tahun 2014, kami berharap lebih banyak pemilik lembaga penyiaran dapat kami datangi untuk mengingatkan pentingnya rambu-rambu P3SPS,” kata Ervan Ismail, Wakil Ketua KPID Jakarta, Senin (30/12/2013).
Menurut Ervan, sosialiasi terhadap pemilik dan pekerja lembaga penyiaran itu penting, mengingat sejumlah lembaga penyiaran diindikasikan masih melakukan pelanggaran P3SPS, yaitu O Channel TV, Jak TV, dan Elshinta TV.
Perijinan
Di bidang perijinan dan penyelenggaraan infrastruktur penyiaran, KPID telah memproses permohonan rekomendasi kelayakan untuk pengajuan perpanjangan ijin prinsip penyiaran maupun pengajuan ijin baru.
Untuk membantu lembaga penyiaran komunitas mengurus perijinan, KPID menyelenggarakan workshop dengan nara sumber Komisioner KPI Pusat dan praktisi penyiaran. Sekitar 250 peserta dari lembaga penyiaran komunitas hadir dalam acara tersebut.
Digitalisasi
Setelah Mahkamah Agung menerima gugatan judicial review atas Permen Menkominfo Nomor 22 Tahun 2013 tentang Digitalisasi TV dan alotnya pembahasan tentang perubahan UU Penyiaran maka, dunia penyiaran Indonesia khususnya di wilayah DKI Jakarta menghadapi tantangan serius.
Hal tersebut disebabkan oleh tingginya interest dari publik DKI Jakarta dalam menyongsong digitalisasi televisi yang telah dicanangkan Menkominfo sejak tahun 2012.
Terkait dengan polemik digitalisasi serta isu-isu lain yang terkait dengan revisi UU Penyiaran, KPID DKI Jakarta juga melakukan koordinasi dengan KPID yang memiliki wilayah berbatasan dengan DKI Jakarta, yakni KPID Jawa Barat dan KPID Banten.
Ketiga, KPID memandang perlunya political will dari wakil rakyat untuk mengakomodasi polemik digitalisasi televisi dalam pembahasan RUU Penyiaran.
"Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika diharapkan segera mengambil langkah terobosan agar proses digitalisasi tidak mengalami stagnasi," papar Ramli Darmo Sirait, Komisioner Bidang Infrastruktur dan Perijinan.
Tahun politik rawan pelanggaran
KPID berharap bahwa di tahun 2014, berbagai jenis pelanggaran P3SPS di lembaga penyiaran televisi seperti Home Shopping serta materi siaran yang mengarah pada pelecehan orang dapat diminimalisir secara signifikan. KPID juga berharap agar kewajiban penayangan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) sebesar 10% jam dari 20% sesuai ketentuan dapat dijalankan oleh semua stasiun televisi dan radio.
Menurut Ervan Ismail, “ILM dapat dimanfaatkan oleh lembaga penyiaran untuk berkontribusi terhadap perubahan pola pikir dan perilaku masyarakat di DKI Jakarta. Muatan ILM dapat berupa anjuran untuk tidak membuang sampah sembarangan, disiplin berlalu lintas, atau membangun kerukunan bangsa, atau pesan-pesan edukatif lain yang diperlukan masyarakat Jakarta!”
KPID juga menggarisbawahi bahwa tahun 2014 merupakan tahun politik, sehingga KPID berinisiatif membentuk Desk Pemilu 2014 untuk melakukan pengawasan penyiaran Pemilu hingga Pilpres 2014. Desk Pemilu tersebut akan melanjutkan dan melibatkan perguruan tinggi di Jakarta yang telah aktif melakukan kajian-kajian penyiaran.