News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Model Majalah Dewasa Novi Amelia Divonis 6 Bulan Percobaan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Novi Amelia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis terhadap model majalah dewasa, Novi Amelia hari ini, Selasa (7/1/2014) pukul 10.00 WIB, terkait kasus kecelakaan lalu lintas di Tamansari beberapa waktu lalu.

Dalam putusan tersebut, hakim ketua yakni Harijanto memvonis Novi menjalani hukuman percobaan selama 6 bulan tanpa harus masuk dalam penjara maupun lembaga permasyarakatan.

"Dikenakan masa percobaan selama 6 bulan penjara tanpa hukuman kurungan. Namun kalau dalam 12 bulan melakukan pidana maka bisa diproses hukum. Yang bersangkutan tidak dimasukkan ke penjara karena dikhawatirkan akan berdampak negatif baginya," tutur Harijanto, dalam sidang di PN Jakarta Barat.

Harijanto menuturkan, putusan itu dibuat atas pertimbangan terdakwa Novi telah membayar ganti rugi terhadap korban-korban, kemudian bersikap kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani proses persidangan.

"Untuk itu, barang bukti seluruhnya diserahkan kepada yang berhak dan terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 2000," kata Harijanto.

Atas vonis tersebut, Novi diberi kesempatan untuk berempuk dengan kuasa hukumnya, apakah mengajukan banding atau menerima putusan hakim.

Setelah berdiskusi dengan pihak kuasa hukum, Novi mengatakan menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding.

"Saya terima putusannya, dan tidak mengajukan banding," kata Novi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini