Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebut kliennya saat ini sangat tersandera akibat status tersangka kasus dugaan pemerasan yang disematkan lebih dari satu tahun.
Ian mengatakan hak sosialnya terbatasi karena ruang gerak yang sempit akibat terus menerus diawasi selama kasus yang tak kunjung tuntas.
"Ya beliau tentu tersandara betul ya dengan status tersangkanya selama lebih dari satu tahun ini. Status hak sosialnya yang dibatasi tidak bisa kemana-mana gitu dipantau terus," kata Ian dalam konferensi pers Kamis (28/11/2024).
Baca juga: Amnesty International Menilai Ada Tarik Menarik Kepentingan KPK & Polri terkait Kasus Firli Bahuri
Atas status tersangkanya itu, kata Ian, Firli Bahuri pun dicekal agar tak bisa ke luar negeri. Hal ini juga membuat kerugian di mana kliennya tersebut tidak bisa menjalankan ibadah umroh.
"Beban keluarga dan istri beliau gitu. Kemudian ya salah satunya karena dicekal ke luar negeri ya dia tidak bisa memenuhi melakukan perjalanan keagamaan ya. Salah satunya umroh," tuturnya.
Untuk itu, Firli Bahuri disebut hanya melakukan aktivitas di dalam negeri seperti olahraga hingga kegiatan keagamaan seperti pengajian rutin di rumahnya.
"Tentu saja secara materil dia dirugikan ya. Imaterial juga, nama baik beliau, gitu ya, tercemar. Kemudian beban keluarga, anak dan istrinya, gitu kan," ungkapnya.
Sehingga, Ian sebagai kuasa hukum bersurat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kompolnas hingga DPR RI untuk segera menghentikan kasus kliennya tersebut karena dianggap tak memenuhi syarat seperti apa yang dituduhkan.
Untuk informasi, dalam kasus ini, Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan kepada SYL.
Baca juga: Kubu Firli Bahuri Percaya Diri Polisi Tidak Lakukan Penahanan, Klaim Tak akan Hilangkan Barang Bukti
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Belakangan, polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Minta Firli Bahuri Dijemput Paksa: Cukup Dibiarkan Bebas Lebih dari Setahun
Dalam perjalanannya, polisi juga mengusut perkara pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK terkait larangan pertemuan pimpinan dengan orang yang berperkara.
Perkara tersebut kini sudah ditingkatkan ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Selain itu, polisi juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus tersebut.