TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA- Model majalah pria dewasa, Novi Amelia mendapat ganjaran vonis ringan. Ia hanya dihukum percobaan selama 6 bulan, tanpa harus masuk dalam penjara maupun lembaga permasyarakatan.
Setelah vonis ini, dan berkali-kali masuk-keluar Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta, ia ingin kembali menekuni profesi model.
"Setelah selesai sidang, keluar dari RSKO, saya ingin lebih baik, jadi orang baik. Ingin berkarya lagi," ujar Novi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/1).
Perempuan kelahiran Tebing Tinggi, Sumatera Utara ini, mengatakan akan kembali ke dunia model, berkarir dan mengumpulkan uang. Novi bahkan mengaku sudah mendapat tawaran untuk mengisi acara, serta menjadi bintang tamu stasiun televisi.
Ada pula tawaran baik langsung maupun melalui manajer agar Novi kembali berpose di depan kamera. "Saya mau berkarier lagi. Sejauh ini sudah ada tawaran, kebanyakan jadi bintang tamu. Model juga ada tawaran," terang Novi.
Novi menambahkan, setelah keluar dari RSKO, ia akan kembali tinggal di apartemen dan tidak akan pulang serta tinggal bersama keluarga besarnya di Medan. "Saya tinggal di apartemen, nggak sendiri. Ada yang menemani, saya tinggal bersama teman saya," katanya.
Novi Amelia mengaku banyak mendapat hikmah dan sudah kapok atas kecelakaan lalu-lintas yang dilakukannya ditambah proses peradilan panjang selama setahun lebih yang dijalaninya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Saat ditanya mengenai hikmah apa yang bisa diambilnya dari kejadian tersebut, Novi mengaku kapok berurusan dengan hukum. "Saya kapok, sekarang masih belum berani bawa mobil lagi. Pokoknya saya kapok," kata Novi.
Lantaran mengaku masih trauma mengendarai mobil sendiri, Novi mengatakan akan menggunakan jasa sopir untuk mengantarnya dalam beraktivitas. "Saya nggak mau pakai mobil lagi, takut. Kalaupun pakai mobil ya harus pakai sopir," katanya.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap model majalah dewasa, Novi Amelia, Selasa (7/1) siang, terkait kasus kecelakaan lalu lintas di Tamansari beberapa waktu lalu.
Hakim ketua yakni Harijanto memvonis Novi menjalani hukuman percobaan selama 6 bulan tanpa harus masuk dalam penjara maupun lembaga permasyarakatan.
"Dikenakan masa percobaan selama 6 bulan penjara tanpa hukuman kurungan. Namun kalau dalam 12 bulan melakukan pidana maka bisa diproses hukum. Yang bersangkutan tidak dimasukkan ke penjara karena dikhawatirkan akan berdampak negatif baginya," tutur Harijanto, dalam sidang di PN Jakarta Barat.
Harijanto menuturkan, putusan itu dibuat atas pertimbangan terdakwa Novi telah membayar ganti rugi terhadap korban-korban, kemudian bersikap kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani proses persidangan.
"Untuk itu, barang bukti seluruhnya diserahkan kepada yang berhak dan terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000," kata Harijanto.
Atas vonis tersebut, Novi diberi kesempatan untuk berempuk dengan kuasa hukumnya, apakah mengajukan banding atau menerima putusan hakim.