TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Politisi PKS Misbakhun mengaku prihatin dengan nasib Benny Handoko yang dalam keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan divonis dengan hukuman 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun atas kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan akun Twitter @Benhan.
Menurutnya, keprihatinan tersebut muncul karena sejak awal dirinya hanya meminta Benny meminta maaf dan menghapus tweet yang berisi kata-kata yang mencemarkan nama baiknya.
"Keprihatinan saya tersebut timbul, karena sejak awal saya hanya meminta saudara Benny Handoko meminta maaf dan menghapus isi tweetnya yang berisi fitnah tersebut. Dengan begitu saya anggap persoalan selesai. Tapi permintaan yang sederhana tersebut tidak dipenuhi oleh saudara Benny Handoko. Sehingga dengan penuh keterpaksaan kemudian berlanjut menjadi proses hukum," ujar Misbakhun, Rabu (5/2/2014).
Ia juga mengaku terpaksa mengambil langkah hukum demi menjaga harkat dan martabat dirinya dan keluarga besarnya.
Terkait vonis bersalah di tingkat PN pada Benhan, Misbakhun berharap putusan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi semua orang yang memiliki akun sosial media untuk menggunakan media sosial secara bijaksana dan bertanggung jawab.
Ia mengakui, sebagai negara demokrasi, Indonesia dalam konstitusi UUD 1945 menjamin kebebasan berpendapat bagi semua warga negaranya, namun harus diingat bahwa kebebasan tersebut bukan berarti kebebasan yang sebebas-bebasnya tanpa aturan.
"Kita harus menjaga hak-hak yang dimiliki oleh orang lain. Menjauhi penyebaran informasi yang tidak benar, melakukan fitnah dan menerbarkan kebencian pribadi semata," tuturnya.
"Menjadi tugas kita semua menjaga dan mengawal kebebasan berpendapat dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," tandasnya.