TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur melakukan penahanan terhadap Lurah Kayu Putih aktif Rosidah Sri Buntari, karena diduga menyelewengkan uang APBD tahun 2014.
Rosidah yang tiba sekitar pukul 10.00 WIB ke kantor Kejari Jaktim sempat menjalani pemeriksaan di lantai dua kantor Kejari Jaktim. Sekitar pukul 11.00 WIB, Rosidah yang menjalani pemeriksaan pertama setelah menjadi tersangka langsung digelandang menuju mobil tahanan. Selanjutnya Rosidah akan ditahan selama 20 hari di Rutan Pondok Bambu.
Sebelumnya Rosidah sempat menolak untuk menandatangani berkas penahanan. Namun, atas bujukan penyidik, wanita berkerudung itu pun dengan sukarela menandatanganinya.
"Hari ini, pertama kami panggil diperiksa sebagai tersangka. Kami berpendapat perlu dilakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kasie Pidana Khusus Kejari Jaktim Silvia Desty Rosalina di kantornya, Jumat (7/2/2014).
Silvia mengatakan, status tersangka sudah diterapkan sejak dua bulan lalu. Kemarin, Rosidah diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara.
Tersangka diduga melakukan pidana dengan pengadaan dan jasa fiktif di Kelurahan Kayu Putih pada anggaran 2012. Kerugian negara mencapai Rp 600 juta.