TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat petugas TransJakarta yang melakukan pencabulan terhadap korbannya YF di ruang genset halte busway Harmoni, Jakarta Pusat akhirnya ditahan di Polres Jakarta Pusat.
Keempat petugas TransJakarta tersebut yakni DLS,ILA alias Ipank, MK alias Aki dan EKL sudah menjalani penahanan di Polres Jakarta Pusat sejak dua minggu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menjelaskan keempat pelaku ditahan setelah sebelumnya penyidik melakukan koordinasi dan menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
"Sebelumnya kan pelaku dijerat pasal 281 KUHP dengan ancaman tiga tahun penjara, karena ancaman dibawah 5 tahun sehingga tidak ditahan. Sekarang penyidik menambahkan pasal 290 ayat (1) barangsiapa melakukan perbuatan asusila dalam kondisi tak berdaya atau pingsan," terang Rikwanto.
Sehingga adanya penambahan pasal 260 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara itu mengakibatkan keempat pelaku harus mendekam di hotel prodeo sambil menunggu berkas lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Untuk diketahui, korban YF melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polres Jakarta Pusat, dengan nomor laporan 079/K/I/2014/Res Jp tertanggal 21 Januari 2014.
Pelecehan seksual itu dilakukan oleh empat petugas Trans Jakarta yang kini ditetapkan sebagai tersangka di Ruangan Genset Halte Busway Harmoni.
Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat korban naik busway dari RS Islam Cempaka Putih. Di tengah perjalanan korban pingsan dan sadar kembali lalu diturunkan di halte busway Harmoni diterima oleh EKL dan korban diminta duduk di dalam halte dekat pintu masuk lalu dipindahkan ke ruangan genset.
Dengan alasan dapat mengobati ilmu hitam, EKL meraba tubuh korban yang lemas sehabis pingsan, kemudian pelaku lainnya juga melakukan hal yang sama dengan alasan membantu korban. Para pelaku meraba tubuh korban.
Bahkan pelaku MK alias AKI dan DLS meraba-raba bagian dada, yang diawali dengan memijat. Sedangkan pelaku ILA meraba -raba bagian dada, dan juga mengeluarkan kemaluannya.