TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta menargetkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun 2014 sebesar Rp 6,8 triliun dari tercatat sekitar 1,9 juta wajib pajak PBB di Jakarta.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi dalam siaran pers yang diterima Warta Kota, Kamis (13/2/2014).
Menurutnya saat ini Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk 2014 sudah dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta dan bisa diambil oleh wajib pajak di kantor kelurahan masing-masing mulai Jumat (14/2/2014).
"Untuk SPPT PBB tahun 2014 ini sudah selesai dicetak, dan bisa diambil di Kantor Kelurahan masing-masing mulai 14 Februari 2014 (besok-Red) hingga 28 Februari 2014," kata Iwan.
Menurut Iwan, target penerimaan PBB tahun 2014 di DKI Jakarta sebesar Rp 6,8 triliun dapat tercapau jika 1,9 juta wajib pajak mentaati kewajibannya tepat waktu.
"Dengan 1,9 juta wajib pajak di DKI jakarta maka target penerimaan PBB DKI 2014 sebesar Rp 6,8 triliun sangat realistis," katanya.
Iwan memaparkan, target ini terbagi dalam 5 wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu. Untuk wilayah dengan target perolehan PBB 2014 terbesar yakni Jakarta Selatan sebesar Rp 2,2 triliun, disusul Jakarta Utara Rp 1,5 triliun, Jakarta Pusat 1,3 Trilun, Jakarta Barat Rp 1,01 trilun, Jakarta Timur Rp 800 miliar, dan Kepulauan Seribu Rp 7 miliar.