TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 19 orang massa dari Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Selasa (18/2/2014) diamankan kepolisian ke Polresta Bekasi Kota. Mereka diamankan lantaran melakukan pelemparan ke Gedung Kejaksaan Negeri Bekasi.
"19 orang ini diamankan dan saat ini masih diperiksa intensif di Polresta Bekasi Kota," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menjelaskan hingga saat ini pemeriksaan pada 19 orang ini masih berlangsung dan penyidik belum menentukan status mereka, apakah bisa dinaikkan sebagai tersangka atau tidak.
Akibat perbuatannya yang melempari dan merusak Kejaksaan Negeri Bekasi, dikatakan Rikwanto 19 orang ini terancam dikenakan Pasal 170 KUHP yakni perusakan terhadap barang.
Lebih lanjut, Rikwanto menambahkan pelemparan massa ke Kejaksaan Negeri Bekasi terkait massa yang menolak pihak Kejaksaan melakukan penahanan terhadap Ustad Adam Amrullah terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Senkom ke Polsek Bekasi Selatan.
"Itu berkaitan kasus pencemaran nama baik. Laporannya sudah 6 bulan lalu, pemberkasan dan akhirnya P21. Tersangka (Ustad Adam) tidak dilakukan penahanan. Saat akan dilimpahkan tahap kedua, tersangka dipanggil dan ditahan semalam di Polsek Bekasi Selatan untuk keesokannya dilimpahkan ke Kejaksaan," ungkap Rikwanto.
Lalu saat dilakukan pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Bekasi, dan pihak kejaksaan menahan ustad tersebut. Massa dari sang ustad tidak terima dan melakukan pelemparan ke gedung Kejaksaan.
"Di kejaksaan massa melakukan pelemparan, mereka tidak terima pihak Jaksa menahan tersangka. Hingga diamankannya 19 orang, kata Rikwanto.