Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengungkapkan bahwa keluarnya izin mendirikan pusat perbelanjaan atau mal di Taman Ria Senayan bukanlah kebijakannya.
"Dulu Pemprov mengizinkan itu (pembangunan mal), tapi waktu gubernur yang mana saya ndak ngerti," ujar Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Jumat (21/2/2014).
Jokowi mengatakan, terhentinya pembangunan mal tersebut rupanya terhambat lantaran izin tersebut sempat dibawa ke Pengadilan hingga ke Mahkamah Agung. Namun Jokowi tidak mengetahui siapa Penggugat dalam sengketa lahan tersebut.
"Begitu keluar izin, ada yang protes, jadi dihentikan. Pengembangnya karena merasa punya izin, kemudian naik ke pengadilan dan sekarang dimenangkan di Kasasi (MA)," ucap Jokowi
Selain itu, Jokowi juga enggan dipersalahkan mengapa akhirnya Taman Ria Senayan tersebut akan berdiri mal. Ia menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik pemerintah pusat.
"Itu bukan tanahnya Pemprov, itu tanahnya Sekneg yang bekerjasama dengan pihak swasta. Urusan terkait dengan kita (Pemprov) hanya urusan izin," tutur Jokowi.
Sebagaimana diketahui, PT Ario Bimo belum lama ini memenangkan Kasasi di tingkat MA. Dengan demikian, mereka berhak melanjutkan proyek pembangunan pusat perbelanjaan di lokasi yang terletak di kawasan sekitar Stadion Gelora Bung Karno itu.