Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Nasional Arist Merdeka Sirait menyebutkan, Panti Asuhan Samuel yang berada di Sektor 6 GC.10 No.1 Cluster Miccelia Summarecon Gading Serpong, Tangerang, tak mengantongi izin mendirikan panti asuhan.
"Dugaan kami memang tak memiliki izin," kata Arist saat ditemui di kantornya, Selasa (25/2/2014).
Hal itu lantaran, panti tersebut tak memiliki papan nama seperti layaknya sebuah Panti Asuhan. Selain itu, kondisi rumah pun tak layak disebut panti asuhan. Selain pengap, hanya terdapat dua ruangan yang dijadikan kamar tidur sekitar 30 anak. Anak-anak yang masih berusia balita ditempatkan di sebuah ruangan.
Menurutnya, anak-anak yang sudah bersekolah tidur di sebuah ruangan yang hanya beralaskan karpet tanpa tempat tidur. Belum lagi kondisi dapurnya berantakan. Tak hanya itu, untuk mengurus puluhan anak yang sebagian besar masih berusia balita, pemilik panti hanya memperkerjakan seorang ibu yang sudah berusia lebih dari 50 tahun.
"Ada banyak persyaratan untuk mendirikan panti asuhan. Memiliki tempat yang nyaman bagi anak-anak, ada sumber daya manusia yang jelas dan lainnya. Kalau standarnya begitu diberi izin, berarti yang salah yang memberikan izin," kata Arist.
Arist menyatakan, jika dugaan tersebut terbukti, pemilik panti dapat dijerat pidana. Pemilik panti dapat dijerat dengan dugaan manipulasi dan penipuan.
Tak hanya itu, pemilik panti pun dapat dijerat dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak tentang penelantaran dan eksploitasi karena kerap menerima bantuan dari donatur namun tak pernah disampaikan kepada anak-anak tersebut.