TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai tindakan Brigjen Pol (Purn) Mangisi Situmorang dan istrinya terhadap 17 pembantu rumah tangga (PRT) yang bekerja di rumahnya, termasuk tindak pidana dan pelanggaran HAM.
Koordinator KontraS, Haris Azhar, mengatakan menurut catatan pihaknya, perlakuan Brigjen MS dan istrinya sudah menjadi pola di Indonesia. Dari 2013 sampai Februari 2014, kata Haris, pihaknya mencatat sedikitnya 18 kasus serupa.
"Diantara kasus-kasus tersebut teridentifikasi telah terjadi perbudakan, perdagangan manusia yang disertai penyekapan, penganiayaan dan kekerasan seksual," kata Haris di kantor KontraS, Selasa (25/2/2014).
Menurutnya para korban umumnya berasal dari keluarga kurang mampu yang miskin secara ekonomi dan tingkat pendidikan yang rendah.
"Korban sebelum diperkerjakan, seringkali diiming-imingi akan diberi upah layak dan kehidupan lebih baik. Faktanya, justru dieksploitasi untuk kepentingan ekonomi pelaku atau kepentingan lainnya," tukasnya.
Penyekapan 17 PRT Termasuk Pelanggaran HAM
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger