News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penganiayaan Pembantu

Penyekapan 17 PRT Termasuk Pelanggaran HAM

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen Polisi (Purn) Mangisi Situmorang menggela jumpa pers di Restoran Delima, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/2/2014)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai tindakan Brigjen Pol (Purn) Mangisi Situmorang dan istrinya terhadap 17 pembantu rumah tangga (PRT) yang bekerja di rumahnya, termasuk tindak pidana dan pelanggaran HAM.

Koordinator KontraS, Haris Azhar, mengatakan menurut catatan pihaknya, perlakuan Brigjen MS dan istrinya sudah menjadi pola di Indonesia. Dari 2013 sampai Februari 2014, kata Haris, pihaknya mencatat sedikitnya 18 kasus serupa.

"Diantara kasus-kasus tersebut teridentifikasi telah terjadi perbudakan, perdagangan manusia yang disertai penyekapan, penganiayaan dan kekerasan seksual," kata Haris di kantor KontraS, Selasa (25/2/2014).

Menurutnya para korban umumnya berasal dari keluarga kurang mampu yang miskin secara ekonomi dan tingkat pendidikan yang rendah.

"Korban sebelum diperkerjakan, seringkali diiming-imingi akan diberi upah layak dan kehidupan lebih baik. Faktanya, justru dieksploitasi untuk kepentingan ekonomi pelaku atau kepentingan lainnya," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini