TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roy Rening, Kuasa hukum pemilik Panti Asuhan Samuel, menegaskan akan menggugat Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.
Langkah tersebut diambil karena Roy menilai Arist sangat arogan dan berlagak bak pahlawan terhadap kasus dugaan penelantaran dan penyiksaan anak-anak panti asuhan milik Samuel.
"Kita akan gugat Arist dan memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memulangkan atau mengirim anak-anak yang dibawa Arist ke panti asuhan yang kami tunjuk," ujar Roy saat mengelar konferensi pers di Wisma PGI, Menteng, Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Roy menilai langkat Arist tidak tepat dengan membawa 12 anak di panti tersebut ke Komnas PA milik Arist. Sikap tersebut dinilai hanyalah sikap arogan yang mengajarkan masyarakat berperilaku barbar tanpa tahu permasalahan sebenarnya.
Lagi pula, Arist bukanlah lembaga pemerintah. Komisi bentukan Arist adalah lembaga swadaya masyarakat. Aris menegaskan tidak ada yang memberikan kuasa kepada Arist untuk membawa anak-anak tersebut secara paksa.
"Kalau (Arist) Sirait mau pahlawan, ambil itu anak-anak di bawah kolong jembatan kalau lu betul-betul peduli. Semua tindakan kita harus prosedural," kata Roy.
Sebelumnya, diberitakan sekitar 30 anak dari Panti Asuhan Samuel yang berada di Sektor 6 GC.10 No.1 Cluster Miccelia Summarecon Gading Serpong, Tangerang, menjadi korban penyiksaan, pelecehan dan eksploitasi sang pemilik panti.
Kasus tersebut kini dalam penyelidikan Polda Metro Jaya. Hingga kini, belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka.