TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus pengungkapan bisnis video porno online yang dijajakan Deden Martakusuma (28).
Hasil introgasi sementara, kepada penyidik Deden mengaku saat ini sudah memiliki pelanggan sekitar 500 orang. "Sampai saat ini sudah diketahui ada sekitar 500 orang," kara Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2014).
Dikatakannya kepolisian masih melakukan identifikasi terhadap pelanggan video porno yang dijajakan Deden di dunia maya. "Kita akan identifikasi apakah ada yang dibawah umur," ujarnya.
Dalam satu bulan, Deden mampu merauk keuntungan sekitar Rp 3 juta dengan hanya bermodalkan mendaftar ISP, laptop, modem, dan hadphone. "Sebulan maksimum Rp 3 juta pengakuannya," ucap Arief.
Deden Martakusumah (28) ditangkap tim Bareskrim Polri di sebuah rumah kost-kostan yang terletak di Jalan H Akbar Nomor 46 Kelurahan Pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo, Bandung, Jawa Barat sekitar sekitar pukul 03.00 WIB, Senin (24/2/2014).
Penangkapan tersebut terkait dengan bisnis online pornografi anak yang sudah dilakoninya sejak tahun 2012. Dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut, Deden mengelola tiga buah website porno diantaranya nu****.com, bo*******.com, dan sa*****.co***.com yang berisi kurang lebih 14 ribu buah video porno.
Modus yang dilakukan Deden menjajakan video porno di dunia maya adalah dengan mendapatkan video porno dari internet, kemudian diupload di website yang dikelolanya. Dalam website yang dikelolanya pelaku mencantumkan cara mendaftar sebagai member. Setiap member yang mendaftar ditawarkan paket seharga Rp 30 000 sedangkan Rp 800 000 dan sebagai konfirmasi paket, pelaku memberikan kode kepada pembeli berupa angka dibelakang harga paket.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita 2 buah handphone, satu buah laptop, satu buah modem, tiga buah kartu ATM (BCA, BRI, dan MANDIRI), dan 3 buah buku tabungan (BCA, BRI dan MANDIRI).
Terhadap Deden kepolisian menjeratnya dengan pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan sanksi hukuman paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar, pasal 27 ayat (1) jo pasal 52 Undang-undang ITE dengan sanksi hukuman maksimal 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Terhadap kedua pasal tersebut pun ditambah 1/3 dari maksimum ancaman pidana, karena pelaku melibatkan anak-anak dalam kegiatan dan atau menjadikan anak sebagai objek.