TRIBUN, JAKARTA - Kuasa hukum terhadap mahasiswa RW mengaku mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Sitok Sunarto atau Sitok Srengenge secara seksama, detil dan komprehensif.
Iwan Pangka, salah satu kuasa hukum RW, pemeriksaan pihak kepolisian terhadap Sitok secara seksama, detil dan komprehensif, guna membuktikan unsur pasal 285 dan 286 KUHP terpenuhi. "Sitok juga harus jujur akui kekerasan seksual terhadap RW," ujar Iwan di Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Iwan menegaskan, kendati Sitok melalui berbagai pihak menyatakan keinginan melakukan perdamaian dengan korban RW, bahkan melalui pendampingnya, kuasa hukum kekeuh proses hukum tetap berjalan. Agar keadilan bisa ditegakkan.
"RW sebagai korban menolak keras adanya perdamaian karena laporan terhadap Sitok sebagai pelaku kekerasan seksual harus dipertanggungjawabkan di mata hukum. Saya atas nama tim kuasa hukum ingin mengetuk hati nurani Sitok untuk tidak mempersulit proses hukum demi masa depan dan pemulihan psikis korban," tegasnya.
Kepada pihak kepolisian, pihaknya mewakili korban sebagai pencari keadilan saat ini menantikan keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan. "Keadilan bukan hanya akan berdampak positif kepada RW, tapi juga korban kekerasan seksual lainnya," imbuhnya.