TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya hari ini, Kamis 6/3/2014) melakukan rekonstruksi mini terkait kasus penganiayaan dan penelantaran yang dilakukan tersangka Samuel di panti asuhan miliknya.
"Hari ini penyidik membawa beberapa korban ke lokasi dimana yayasan itu pernah ada. Baik di tempat pertama dan tempat kedua yang baru dan sudah disegel," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto.
Kegiatan rekonstruksi mini tersebut diutarakan Rikwanto untuk melihat dimana saja penganiayaan terjadi, dimana tempat tidur dan makan korban.
Termasuk pula bagaimana peristiwa pelecehan seksual yang melanggar kasus perlindungan anak dimana korban IC (14) diancam dan disetubuhi terjadi.
"Saat ini sedang berlangsung. Sementara ini rekonstruksi mini. Nanti ada lagi rekon menyeluruh, ini dalam proses berita acara dalam bentuk real," tegas Rikwanto.