Keterangan Polda Metro Jaya dari hasil otopsi menunjukan waktu kematian korban antara Selasa pukul 02.00 WIB sampai dengan Selasa pukul 14.00 WIB. Otopsi itu juga menerangkan korban tewas karena sumbatan kertas di dalam tenggorokan.
Setelah Sara meninggal, kata Priyo, Hafitd dan Asyifa tetap menempatkannya di kursi belakang mobil Hafitd. Mereka berdua membawa jasad itu berkeliling Jakarta dan sekitarnya, hingga kemudian membuang jasad Sara di Tol JORR ruas Bintara, kilomter 41, Bekasi Timur, Rabu dini hari.
Sakit Hati dan Cemburu
Aksi Hafitd dan Asyifa membunuh Sara, berdasarkan pengakuan mereka kepada penyidik, dipicu sakit hati dan cemburu. Hafitd kecewa Sara yang adalah mantan pacarnya menolak dihubungi apalagi bertemu. "
Padahal pelaku ingin berpacaran lagi dengan korban semetara korban tidak mau," ujar Rikwanto. Sedangkan Asyifa, lanjutnya, ikut melakukan pembunuhan itu karena merasa cemburu. Asyifa, ujar Rikwanto mengutip pengakuan Asyifa, khawatir Hafitd akan kembali berpacaran dengan Sara.
Sara, Hafitd, dan Asyifa, adalah teman satu angkatan di SMAN 36 Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur. Menurut Nendi, teman mereka dari SMA yang sama, Hafitd dan Sara berpacaran sejak masih duduk di bangku kelas XI jurusan IPA di SMA itu. "Kalau putusnya (Hafitd dan Sara) saya kurang tahu. Hafitd dan Asyifa setahu saya (berpacaran) setelah lulus (SMA)," ujar Nendi, saat ditemui di TPU Pondok Kelapa.
Nasi sudah menjadi bubur. Nyawa Sara tidak bisa dikembalikan. Hafitd dan Asyifa mengaku menyesal. "Mereka menyesal dan menyampaikan permohonan maaf ke keluarga korban," ujar Priyo.
Ibunda Sara, Elisabeth Diana, menyatakan memaafkan dua pelaku yang membunuh anak semata wayangnya itu. Meski demikian, ia berharap keadilan tetap ditegakkan lewat proses hukum. "Saya percaya setelah proses hukum dilaksanakan. Hafitd dan Asyifa jadi anak yang baik. Saya yakin mereka anak baik," ujar Elisabeth.
Menurut Elisabeth, proses hukum diperlukan untuk memberikan pelajaran hidup bahwa setiap perbuatan ada konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan. Dalam kasus ini, Hafitd dan Asyifa dikenakan sangkaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun hingga maksimal hukuman mati. (kcm)