TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas dua tersangka kasus pencurian pulsa kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk dilengkapi.
Dua berkas penyidikan yang dikembalikan tersebut atas nama tersangka Krishnawan Pribadi selaku Wakil Direktur PT Telkomsel dan Windra Mai Haryanto selaku Direktur Utama PT Mediaplay.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, mengungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melakukan penelitian atas berkas perkara tersangka Krishnawan Pribadi Nomor BP/24/IV/2012/DIT TIPIDEKSUS 5 Januari 2013 yang diterima pada 19 Februari 2014.
"Telah menyatakan hasil penyidikannya belum lengkap dan telah membuat surat pemberitahuan hasil penyidikan yang belum lengkap tersebut melalui Surat (P-18) Nomor: B-568/E.4/Euh.1/02/2014, tanggal 27 Februari 2014," kata Untung di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2014).
Demikian juga dengan berkas perkara tersangka atas nama Tersangka Windra Mai Haryanto Direktur Utama PT Mediaplay) No BP/24/IV/2012/DIT TIPI DEKSUS, 25 April 2012 yang diterima pada 24 Februari 2014, juga telah dinyatakan belum lengkap melalui Surat (P-18) Nomor: B-569/E.4/Euh.1/02/2014, tanggal 27 Februari 2014.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Jaksa Penuntut Umum yang melakukan penelitian berkas perkara kedua tersangka tersebut masih melihat adanya kekurangan dalam kelengkapan formil maupun maupun materil di dalam berkas perkara.
"Syarat tersebut sangatlah diperlukan nantinya sebagai bukti yang akan mendukung pemenuhan tiap-tiap unsur pada pasal yang dipersangkakan," ucapnya.