TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kemarahan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Selasa (12/3) antara lain karena buruknya system surat menyurat di Pemprov DKI.
Saat itu, pihak swasta mengaku memegang kontrak penyerahan Bus Transjakarta yang mencantumkan pasal mengenai pengenaan pajak.
Sedangkan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Endang Widjajanti memegang kontrak yang menuliskan bahwa pajak iklan yang dikonversikan.
Menurut Endang, tidak ada pasal yang mengatur mengenai pihak swasta harus membayar pajak reklame. Namun pihak swasta yang terdiri dari Telkomsel, Ti Phone, dan Roda Mas mengaku ada pasal pembayaran pajak iklan.
"Ini (kontrak) saya dapat kontrak dari BPKD, ada pasal pajaknya. Kok bisa berbeda, harusnya diserahkan ke saya kan sudah final," ujar Antonius Weno dari PT Roda Mas yang mewakili tiga perusahaan penyumbang Bus.
Kemudian Ahok kembali murka. "Jangankan bapak (Weno), saya saja ditipu terus sama orang DKI ini soal surat menyurat. Saat rapat saya bilang apa, di surat keluarnya lain. Ditulis lah DIsposisi Wagub, terus ditulis juga perintah lisan wagub, ini penghianat semua ini," kesal Ahok. (Ahmad Sabran)