TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Jakarta Timur melakukan pembongkaran empat ruko berlantai dua di Jl TB Simatupang RT 07/11, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (13/3/2014).
Ruko dengan dua lantai senilai Rp 2 miliar itu dirobohkan setelah empat bulan lalu bangunan disebelahnya sudah diratakan.
"Kemarin sebagian bangunan ini sudah di robohkan pada Desember, sudah kita kasih kesempatan satu minggu malah tidak dibongkar sendiri," kata Kasudin P2B Jakarta Timur Widodo Suprayitno sela-sela pembongkaran Ruko, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (13/3/2014).
Bangunan yang berada persis di pinggir Jalan Tol JORR, tepat diseberang RSUD Pasar Rebo tersebut akhirnya rata dengan tanah. Widodo menyebutkan, bangunan tersebut sengaja dirobohkan karena tidak memiliki IMB. Kendati itu pemilik juga membangun di rencana jalur hijau.
"Bangunan ini tidak memiliki IMB karena membangun di rencana jalur hijau, sedangkan bangunan di depan memiliki IMB maka tidak kita bongkar," jelasnya.
Menurutnya, saat dibongkar bulan Desember lalu, pemilik bangunan telah diberi toleransi untuk membongkar.
"Waktu bongkar masih kosong kita kasih kesempatan sampai berbulan-bulan bukan dibongkar sendiri, nanti tidak kita rubuhkan malah terisi penuh lagi," katanya.